PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi
Senin, 07 Agustus 2017 – 21:07 WIB
''Kalau nilai korupsinya di atas Rp 1 miliar, baru hukumannya berkisar 2-4 tahun," terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana mengakui, selama ini pihaknya cukup kewalahan.
Karena itu, sejak minggu lalu, pihaknya menambah majelis. Dari lima majelis menjadi sembilan majelis.
''Sekarang ada delapan hakim ad hoc dan sembilan hakim karir," jelasnya.
Senada dengan Sholeh, pihaknya juga mempertimbangkan semakin banyaknya perkara yang masuk.
Kualitasnya makin meningkat. Dari awalnya hanya PNS setingkat kepala dinas meningkat menjadi pejabat negara sekelas bupati, wali kota, dan direktur BUMN. (aji/c7/fal/jpnn)
Pegawai negeri sipil (PNS) ternyata masih mendominasi daftar terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
- Perilaku Korup Terekam CCTV, Seribu Lebih PNS Dipecat
- Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar
- 1.906 PNS Terlibat Korupsi Akhirnya Dipecat
- PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan