PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan
jpnn.com, MANADO - Para pegawai negeri sipil (PNS) akan gajian tiga kali dalam waktu berdekatan. Yakni gaji rutin, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang akan cair dalam kurun waktu berdekatan.
Asisten III Setprov Sulawesi Utara (Sulut) Roy Roring membenarkan hal itu.
Namun menurut Roring, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pencairan gaji. “Kita tinggal tunggu juknis,” beber mantan Penjabat Wali Kota Manado ini.
Dia menambahkan, soal anggaran, Pemprov akan sediakan jika memang juknis sudah ada. “Sesuai aturan kan paling lambat 20 hari sebelum hari raya (khusus THR). Jadi pasti akan ikut aturan. Pasti teknisnya akan tercantum di juknis,” pungkas Roring.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Sulut melalui Kabid Anggaran Jetje Pangemanan menjelaskan, anggaran gaji ke-13 dan THR di lingkup Pemprov Sulut sudah siap. “Kan sudah dianggarkan terlebih dahulu. Totalnya sekira Rp 50 miliar,” ungkapnya.
Anggaran sebanyak ini, lanjut Pangemanan, untuk membayar gaji 13 ribu pegawai Pemprov, termasuk guru-guru SMA yang kini jadi tanggungan provinsi.
“Anggarannya memang sudah ada. Untuk pencairan, kita tinggal menunggu juknis. Kalau juknisnya sudah ada, langsung kita proses pencairannya,” ungkapnya, pekan lalu.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Sulut Sulaimansyah membenarkan pembayaran THR, gaji pokok, dan gaji 13 akan cair kurun waktu berdekatan.
Para pegawai negeri sipil (PNS) akan gajian tiga kali dalam waktu berdekatan. Yakni gaji rutin, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang akan
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS