PNS Gantung Diri di Ruang Kerja, Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Mengejutkan!

PNS Gantung Diri di Ruang Kerja, Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Mengejutkan!
Proses identifikasi dan olah TKP kasus bunuh diri Domingus N. Misa. Foto: Timor Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - SOE – Domingus N. Misa, PNS yang menjabat Bendahara Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang kerjanya Senin, (22/8) sekira pukul 06:30 Wita.

Domingus merupakan warga Rt06/Rw 03, Kelurahan Nonohohis, Kecamatan Kota SoE.

Korban meninggalkan surat wasiat, yang isinya menguraikan alasan ia nekat menggantung dirinya. Disebutkan, dia merasa ditekan oleh pimpinan dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang bendahara. 

Dalam surat wasiatnya itu korban menguraikan jika ia tidak mampu mengerjakan SPJ, sehingga minta mengundurkan diri. Dia meminta agar jabatanya diganti oleh orang lain yang lebih mampu, namun ia disarankan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang bendaraha dan akan dibantu oleh orang lain yang akan ditunjuk pimpinan. 

“Dari awal saya sudah kasi tau pimpinan bahwa saya tidak mampu, karena untuk membuat SPJ saja saya harus buka kembali SPJ tahun-tahun sebelumnya. Hanya beliau bilang itu sudah bai, jalan saja. Kami di perpustakaan ini kemampuan terbatas semua, sehingga mereka pilih kami yang tidak mampu untuk ini agar bisa diatur,” unkap korban dalam surat wasiatnya yang diampil oleh pihak kepolisian di dalam ruang kerjanya. 

Lebih jauh korban menuliskan bahwa, pada tanggal 19 Agustus ia bertemu dengan kepala badan perpustakaan dan kearsipan daerah (pengguna anggaran), Agus Benu, dengan tujuan mencairkan dan ganti uang (GU) dengan nilai Rp 73. 488. 246.

Pertemuan itu untuk membagi uang GU untuk bidang pelayanan, sekretariat dan bidang arsip. Dalam pertemuan itu, dituliskan bahwa kepala badan setuju sedangkan kasubag keuangan tidak setuju sehingga ia bingung mau ikuti perintah yang mana. 

Setelah pencairan uang, bidang pelayanan tidak mengambil uang karena dilayani tidak sesuai dengan permintaan dan mengambil uang GU hanya bidang kearsipan dengan nilai Rp 15 juta. 

SOE – Domingus N. Misa, PNS yang menjabat Bendahara Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, nekat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News