PNS Golongan Menengan ke Bawah Bisa Umrah Dengan Mudah
jpnn.com - JAKARTA - Pada awal 2017 nanti, Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) akan menggelindingkan program yang disebut 'Gampang Umrah Bareng Korpri' (GUBK).
Program ini diluncurkan sebagai inisiatif DPKN untuk menyejahterakan sekaligus membina mental para anggota Korpri di Indonesia.
"Mental ASN harus bagus, tingkat keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus bagus. Makanya DPKN menggandeng konsorsium biro travel umrah untuk menyelenggarakan program Gampang Umrah Bareng Korpri," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan.
Tak kurang dari itu, penggagas sekaligus Koordinator Program GUBK Ustaz Valentino Dinsi MM MBA ikut menimpali dengan menjelaskan soal persyaratan pendaftaran umroh.
"Yang pertama pasport siap pakai, fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak tiga lembar. Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah Asli bagi suami istri dan pas foto ukuran 4x6 sepuluh lembar," urai mantan pegawai PT Garuda Indonesia ini.
Ustaz Valentino Dinsi juga tak lupa menuturkan soal skema program UBK tersebut.
"Ada dua tingkatan yakni eksekutif dan ekonomi. Kalau yang eksekutif dikhususkan bagi PNS yang punya jabatan di instansi masing-masing dengan biaya USD 2.500. Sementara untuk yang ekonomi, dikhususkan bagi PNS golongan menengah ke bawah biayanya USD 1.750. Pembayarannya bisa diangsur maksimal selama 5 tahun dan langsung dipotong gaji, dengan angsuran termurah sekitar Rp 500 ribuan," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan harga paket tersebut peserta GUBK sudah mendapatkan beberapa fasilitas yang disiapkan pihaknya.
JAKARTA - Pada awal 2017 nanti, Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) akan menggelindingkan program yang disebut 'Gampang Umrah Bareng
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?