PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Senin, 30 Mei 2011 – 23:39 WIB
JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang hamil di luar nikah pun bisa mendapatkan fasilitas gratis tersebut.
"Namanya perempuan hamil, entah punya suami atau tidak, ada buku nikah atau tidak, semuanya bisa menikmati Jampersal. Karena yang begitu-begitu itu urusan KUA bukan Dinas Kesehatan," tegas Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja dengan Menkes Sri Endang Sedyaningsih, di Senayan, Senin (30/5).
Dibebaskannya semua perempuan hamil mendapatkan fasilitas Jampersal, terang Ribka, bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Sebab, angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih sangat tinggi.
"Ini harus jadi perhatian pemerintah. Jangan kalau ada kecelakaan pesawat yang menewaskan puluhan penumpang jadi perhatian dan diblow up media. Giliran setiap harinya banyak ibu dan bayi meninggal tidak diekspos," kritik politisi PDIP ini.
JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI