PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Senin, 30 Mei 2011 – 23:39 WIB
Sementara, Menkes menyatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Jamkesmas, Jamkesda maupun Askes, akan dimasukkan dalam Jampersal. Ini agar seluruh masyarakat kurang mampu bisa terjamin pelayanan kesehatannya.
"PNS pun bisa mendapatkan Jampersal. Asalkan dia mau ditempatkan di kelas III. Sistem Jampersal ini sebenarnya sama dengan Jamkesmas, layanannya di kelas III. Hanya lebih fokus pada ibu dan bayi saja," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG