PNS Haram Terima THR dari Klien
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 05:15 WIB
WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya (THR). Sebab, kata dia, tidak ada ketetapan atau aturan PNS mendapatkan uang kadeudeuh tersebut. Sementara itu, terkait pembayaran THR perusahaan swasta, ia meminta perusahaan membayarkannya. Sekda pun mengancam jika pembayaran tak dilakukan maka tak segan izin perusahaan dicabut. “Bagaimana pun juga, pembayaran THR adalah keputusan bersama, perusahaan bisa menangguhkan tapi harus ada prosesnya,” katanya.
Tak hanya itu, ia pun meminta PNS tak berharap adanya tunjangan lain karena Pemkot tak akan memberikannya. “Itu pun sama, kita belum membahasnya karena ketentuan pengganti THR tak ada,” katanya.
Baca Juga:
Kendati tak ada THR, ia meminta pejabat Pemkot tidak mencarinya dengan hal yang negatif, misal meminta kepada klien atau masyarakat, hal itu menurutnya sudah merupakan tindakan korupsi. “Hal itu tentu saja tidak dibenarkan,” jelasnya.
Baca Juga:
WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar