PNS Haram Terima THR dari Klien

PNS Haram Terima THR dari Klien
PNS Haram Terima THR dari Klien
Proses pembayaran THR, dibayarkan saat H-7 lebaran, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan mudik dan perayaan Lebaran. “Kami imbau, H-7 Lebaran proses pembayaran THR harus sudah selesai,” tutupnya.

Seperti diketahui, Libur panjang lebaran akan dimulai tanggal 17 Agustus nanti atau H-3 Lebaran, meski begitu diprediksikan tanggal 11 Agustus atau H-9 akan banyak perusahaan yang sudah menghentikan kegiatan operasinya, sehubungan dilarangnya kendaraan truk berat beroperasi. (wam)

WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News