PNS Haram Terima THR dari Klien
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 05:15 WIB
Proses pembayaran THR, dibayarkan saat H-7 lebaran, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan mudik dan perayaan Lebaran. “Kami imbau, H-7 Lebaran proses pembayaran THR harus sudah selesai,” tutupnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Libur panjang lebaran akan dimulai tanggal 17 Agustus nanti atau H-3 Lebaran, meski begitu diprediksikan tanggal 11 Agustus atau H-9 akan banyak perusahaan yang sudah menghentikan kegiatan operasinya, sehubungan dilarangnya kendaraan truk berat beroperasi. (wam)
WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan