PNS Haram Terima THR dari Klien
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 05:15 WIB

PNS Haram Terima THR dari Klien
Proses pembayaran THR, dibayarkan saat H-7 lebaran, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan mudik dan perayaan Lebaran. “Kami imbau, H-7 Lebaran proses pembayaran THR harus sudah selesai,” tutupnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Libur panjang lebaran akan dimulai tanggal 17 Agustus nanti atau H-3 Lebaran, meski begitu diprediksikan tanggal 11 Agustus atau H-9 akan banyak perusahaan yang sudah menghentikan kegiatan operasinya, sehubungan dilarangnya kendaraan truk berat beroperasi. (wam)
WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar