PNS Harus Ditegur Dulu sebelum Kena Sanksi Berat
jpnn.com - JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih diintensifkan agar dapat menekan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai.
Di samping itu, pemberian hukuman disiplin kepada PNS harus mengikuti prosedur regulasi kepegawaian yang ada.
“Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membina pegawainya dengan lebih optimal, sebelum pegawai tersebut mendapat sanksi disiplin tingkat berat,” tegas Bima di Jakarta, Kamis (13/8).
Dia menguraikan, sebagian pengaduan yang diterima Bapek adalah terkait pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat.
“Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membina pegawainya dengan lebih optimal, sebelum pegawai tersebut mendapat sanksi disiplin tingkat berat,”tegasnya.
Diungkapkan pula bahwa PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus dipahami dengan tepat dan komprehensif. Hal ini agar implementasinya dapat dilakukan dengan akurat dan Bapek tidak mendapat pengaduan banding administratif yang terlalu banyak.
"Seluruh pimpinan instansi pusat maupun daerah harus menyamakan persepsi terhadap prosedur PP Nomor 53 tahun 2010 bagi pengelola disiplin kepegawaian di instansi pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih diintensifkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya