PNS Harus Ditegur Dulu sebelum Kena Sanksi Berat

jpnn.com - JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih diintensifkan agar dapat menekan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai.
Di samping itu, pemberian hukuman disiplin kepada PNS harus mengikuti prosedur regulasi kepegawaian yang ada.
“Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membina pegawainya dengan lebih optimal, sebelum pegawai tersebut mendapat sanksi disiplin tingkat berat,” tegas Bima di Jakarta, Kamis (13/8).
Dia menguraikan, sebagian pengaduan yang diterima Bapek adalah terkait pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat.
“Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membina pegawainya dengan lebih optimal, sebelum pegawai tersebut mendapat sanksi disiplin tingkat berat,”tegasnya.
Diungkapkan pula bahwa PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus dipahami dengan tepat dan komprehensif. Hal ini agar implementasinya dapat dilakukan dengan akurat dan Bapek tidak mendapat pengaduan banding administratif yang terlalu banyak.
"Seluruh pimpinan instansi pusat maupun daerah harus menyamakan persepsi terhadap prosedur PP Nomor 53 tahun 2010 bagi pengelola disiplin kepegawaian di instansi pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih diintensifkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap