PNS Harus punya Jabatan

PNS Harus punya Jabatan
PNS Harus punya Jabatan
JAKARTA--Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, PNS harus punya jabatan. Jabatan ini wajib melekat saat PNS bekerja. Artinya tidak hanya sebatas penetapan golongan saja. Hal ini menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan untuk mengukur kinerja setiap aparatur."Kinerja itu jabatan. Untuk membayar tunjangan kinerja, dihitung dari grate jabatannya," kata Mangindaan dalam konpres di Kantor Kementerian PAN&RB, Kamis (18/3).

Dia mencontohkan seorang PNS ketika masuk ditempatkan di Biro Umum. PNS bersangkutan harus punya jabatan jelas, apakah dia bagian tata usaha atau lainnya. "Sebelum ada reformasi birokrasi, PNS hanya tahu jabatan itu eselon, mind set ini harus diubah karena setiap aparatur memiliki ukuran kinerja atau jabatan yang berbeda-beda," ucap mantan legislator Senayan ini lagi.

Pemberian jabatan ini, lanjut Mangindaan, sudah dilakukan oleh TNI Polri. Jauh sebelum adanya reformasi birokrasi, lembaga tersebut sudah menetapkan jabatan masing-masing anggota TNI Polri.

"Bukan karena saya dari tentara lantas saya banggakan TNI. Tapi lembaga ini sangat objektif dalam penentuan jabatan. Nah kita sekarang mulai mengarah ke sana," terangnya. (Esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Wajib, Resepkan Obat Generik

JAKARTA--Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, PNS harus punya jabatan. Jabatan ini wajib melekat saat PNS bekerja. Artinya tidak hanya


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News