PNS Harus Siapkan Makan Sahur dan Berbuka, jadi Jam Kerjanya Dikurangi
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Saat bulan Ramadan 1436 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berkurang. Ini sesuai intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Zainuddin HZ mengatakan, kebijakan tersebut untuk memberikan kesempatan PNS yang beragama Islam agar dapat lebih khusuk melaksanakan ibadah selama Ramadan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengurangan jam kerja PNS ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang sudah ditetapkan dan berlaku setiap tahunnya untuk PNS di bulan Ramadan,” jelas Zainuddin kepada Radar Tarakan (Grup JPNN).
Selain bertujuan fokus dalam beribadah, pengurangan jam kerja ini bermaksud menjaga kondisi PNS agar fit. Sebab, PNS harus bangun dini hari menyiapkan sahur. sorenya harus menyiapkan sajian berbuka puasa. Kemudian setelah salat isya dilanjutkan salat tarawih yang terkadang selesai hampir menjelang larut malam.
Kendati demikian, dengan adanya kebijakan ini, dirinya mengharapkan PNS agar tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Hari Senin-Kamis ada pengurangan satu jam dari sebelumnya, pulang pukul 14.00 Wita. Untuk Jumat, PNS tetap bekerja seperti biasanya mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita,” ungkap Zainuddin. (*/aja/asm)
TANJUNG SELOR – Saat bulan Ramadan 1436 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berkurang. Ini sesuai intruksi Kementerian Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal