PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan
Kamis, 25 April 2013 – 09:44 WIB
KEJAKSAN– Banyaknya PNS yang tak mengikuti apel pagi bersama Wali kota Cirebon H Ano Surisno, disesalkan anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman SH MH. Cecep mengaku, prihatin akan rendahnya kualitas disiplin PNS. Meskipun demikian, Cecep tetap ingin PNS yang melanggar disiplin untuk diberikan hukuman sesuai dengan sanksi dalam PP 53/2010 tersebut. Di mana, hukuman untuk PNS yang melanggar disiplin berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Komisi A DPRD, kata Cecep, selalu menjadikan kedisiplinan sebagai prioritas pembahasan dengan BK-Diklat. Sebab, lanjutnya, dewan menyadari penegakan disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab BK-Diklat, melainkan tanggung jawab seluruh OPD. Hal ini diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, semua atasan langsung dari PNS yang tidak disiplin, wajib melakukan pembinaan.
Baca Juga:
Hanya saja, ujar Cecep, selama ini sering terjadi kompromi maupun toleransi atas pelanggaran disiplin. “Biasanya atasannya memberikan toleransi. Sehingga semua tugas pembinaan kedisiplinan dibebankan semua kepada BK-Diklat,” bebernya. Dalam era kepemimpinan Wali kota Ano Sutrisno dan Wakil Wali kota Nasrudin Azis, dia yakin, penataan disiplin PNS akan berangsur membaik.
Baca Juga:
KEJAKSAN– Banyaknya PNS yang tak mengikuti apel pagi bersama Wali kota Cirebon H Ano Surisno, disesalkan anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman
BERITA TERKAIT
- Gunung Garu Sukabumi Longsor, Puluhan KK Mengungsi
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat