PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan

PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan
PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan
“Ada kategori ringan, sedang dan berat. Hukumannya berbeda-beda,” ucapnya, kemarin. Hukuman paling ringan adalah teguran lisan. Selanjutnya teguran tertulis satu, dua dan tiga. Bahkan, sangat mungkin diberlakukan hukuman pemecatan tidak hormat bagi PNS yang melanggar disiplin.

Sementara pengamat pemerintahan dan birokrasi Rafi SE mengatakan, kedisiplinan menjadi salah satu poin penilaian dalam peningkatan karir. Sebab, hal itu mencerminkan etos kerja dari PNS tersebut. Dikatakan Rafi, seharusnya PNS melakukan perubahan yang sama dengan Wali kota Ano Sutrisno. Selain itu, apel pagi dan sore hari merupakan aturan dalam tata tertib PNS. “Itu harus ditaati. Saya mendukung langkah Wali kota Ano untuk meningkatkan kedisiplinan PNS,” terangnya, Rabu (24/4).

Menurutnya, jiwa dan perilaku disiplin sangat penting dan mempengaruhi kualitas kerja. Namun, untuk menerapkan hal itu kepada seluruh PNS, para pimpinan OPD dan kepala bagian di Setda Pemkot Cirebon, harus memulainya terlebih dahulu. “Pimpinan harus memberikan contoh yang baik pada bawahannya,” ujar Rafi. Disadari, PNS adalah pelayan masyarakat. Karena itu, etika PNS menjadi acuan dalam penilaian di mata masyarakat.

Diakuinya, sebelum era Wali kota Ano Sutrisno, PNS yang tidak melakukan apel pagi atau apel sore, tidak mendapatkan sanksi. Kedisiplinan menjadi patokan BK-Diklat Kota Cirebon untuk menjadi bahan pertimbangan kenaikan karir PNS. “Jangan sampai ada pembiaran dan tidak disiplin. Sanksi harus diberikan sesuai aturan,” jelasnya. (ysf)
Berita Selanjutnya:
Menhut Janji Tertibkan GSE

KEJAKSAN– Banyaknya PNS yang tak mengikuti apel pagi bersama Wali kota Cirebon H Ano Surisno, disesalkan anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News