PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!
jpnn.com, KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) pengedar sabu-sabu.
"Dari tiga pelaku yang kami amankan itu, salah satunya oknum PNS yang merupakan pengedarnya," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Rabu (21/10).
Ketiga pelaku tersebut yaitu IM dan MAJ sebagai kurir dan AEW sebagai pengedar sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap petugas di dua tempat berbeda atas informasi dari masyarakat.
"Ketiga pelaku ini ditangkap, berawal dari ditangkapnya IM warga Jalan Pemuda, Kota Kapuas, di depan Kantor Dinas Pendidikan Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram," katanya.
Kemudian dari hasil pengembangan pelaku IM, petugas kembali bergerak melakukan penangkapan dua pelaku lainnya yakni MAJ dan AEW di rumah kontrakan pelaku Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.
Di kediaman pelaku AEW, petugas berhasil mengamankan sembilan paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 8,82 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari keterangan ketiga pelaku tersebut, dua pelaku kurir ini mendapatkan barang sabu tersebut dari pelaku AEW yang merupakan pengedar. AEW mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mana diedarkan kembali di wilayah Kapuas," jelas Subandi.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AEW ditangkap polisi saat bersama dua temannya.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati