PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!
Kamis, 22 Oktober 2020 – 00:07 WIB

Tiga pelaku yang diringkus Polres Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/ HO-Satres Narkoba Polres Kapuas
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AEW ditangkap polisi saat bersama dua temannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar