PNS Ini Sukanya Mencuri, 40 Smartphone Dibawa Lari

PNS Ini Sukanya Mencuri, 40 Smartphone Dibawa Lari
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa menunjukkan barang bukti kasus pencurian di SMPN 4 Purwanegara. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Banjarnegara

jpnn.com, BANJARNEGARA - Pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SYT (40), terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian di tempatnya bekerja yaitu SMP Negeri 4 Purwanegara.

"Yang bersangkutan kami tangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa di Banjarnegara, Selasa (29/1).

Dwi menjelaskan, tersangka merupakan staf tenaga administrasi di SMP Negeri 4 Purwanegara.

Pencurian ini bermula ketika pihak sekolah mendapati pintu ruang laboratorium dalam keadaan tidak terkunci. "Kondisi pintu tidak terkunci dan gembok yang semula ada sudah hilang," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa 40 tablet smartphone dan satu unit proyektor hilang.

"Akibat kejadian tersebut SMPN 4 Purwanegara mengalami kerugian Rp85.000.000," katanya.

Dia menambahkan, modus operandi dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan juga barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Pelaku yang merupakan staf tenaga administrasi di SMP Negeri 4 Purwanegara nekat menggasak 40 smartphone milik sekolah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News