PNS itu Gigit Jari, Divonis 13 Tahun Penjara

PNS itu Gigit Jari, Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA –Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Magetan Nova Anca Yudi Burnia hanya bisa pasrah saat divonis 13 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim. Nova kedapatan membawa 14 Kg ganja kering yang akan dikirim ke Malang.

Sidang yang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, hakim Matheus Samiadji menilai Nova melanggar pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ini terdakwa Nova Anca Yudi Burnia divonis hukuman 13 tahun kurungan penjara," kata majelis hakim Matheus Samiadji, Senin (16/5).

Putusan yang dikeluarkan hakim ini masih lebih rendah dibandingkan tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, terdakwa masih akan memikirkan putusan tersebut apakah akan menerima atau mengajukan banding.

"Saya masih pikir-pikir," kata terdakwa Nova. 

Sementara itu Kuasa Hukum Nova, Moh Su'eb merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim yang dirasa masih berat. Ia mengaku barang tersebut bukan milik dari Nova. "Jadi kami masih akan melihat jika mengajukan banding apa hukuman akan semakin berat atau bahkan akan semakin ringan," kata M Su’eb.

Sedangkan terdakwa lainnya yang juga terlibat sama-sama menjadi kurir ganja ini adalah, Ika Rahmawati yang divonis 13 tahun kurungan penjara oleh hakim. Sedangkan Edi Suwono divonis 11 tahun kurungan penjara. Sedangkan Niko Dimas Irawan divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara oleh hakim. (sar/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News