PNS Jadi ASN Paling Lambat Agustus
Senin, 15 Juli 2013 – 03:52 WIB
JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) selama ini cukup lama dan alot di internal pemerintah. Khususnya terkait keberadaan lembaga baru yang berfungsi sebagai pengawas kinerja PNS.
Namun, akhirnya Presiden SBY menginstruksikan supaya RUU ASN ini disahkan Agustus atau paling lambat akhir tahun ini. Perkembangan pembahasan RUU ASN ini disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasoko.
Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, dalam waktu dekat draf RUU ASN akan dibawa lagi ke DPR. "Arahan dari Presiden sudah jelas. Beliau membahas pasal demi pasal dan ayat demi ayat," katanya.
Eko menuturkan, Presiden dalam instruksinya berpesan supaya RUU ASN ini menjamin peningkatan profesionalisme PNS yang nantinya berganti nama menjadi ASN. Selain itu, Presiden juga meminta supaya undang-undang ini bisa menghilangkan politisasi birokrasi, serta memperkuat etik dan perilaku PNS.
JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) selama ini cukup lama dan alot di internal pemerintah. Khususnya terkait
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah