PNS Jadi ASN Paling Lambat Agustus
Senin, 15 Juli 2013 – 03:52 WIB

PNS Jadi ASN Paling Lambat Agustus
JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) selama ini cukup lama dan alot di internal pemerintah. Khususnya terkait keberadaan lembaga baru yang berfungsi sebagai pengawas kinerja PNS.
Namun, akhirnya Presiden SBY menginstruksikan supaya RUU ASN ini disahkan Agustus atau paling lambat akhir tahun ini. Perkembangan pembahasan RUU ASN ini disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasoko.
Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, dalam waktu dekat draf RUU ASN akan dibawa lagi ke DPR. "Arahan dari Presiden sudah jelas. Beliau membahas pasal demi pasal dan ayat demi ayat," katanya.
Eko menuturkan, Presiden dalam instruksinya berpesan supaya RUU ASN ini menjamin peningkatan profesionalisme PNS yang nantinya berganti nama menjadi ASN. Selain itu, Presiden juga meminta supaya undang-undang ini bisa menghilangkan politisasi birokrasi, serta memperkuat etik dan perilaku PNS.
JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) selama ini cukup lama dan alot di internal pemerintah. Khususnya terkait
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor
- Cahaya Zakat: Sinergi Muzaki, Amil, dan Mustahik untuk Kesejahteraan Umat
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Bathra DPR Minta Pemda & K/L tetap Bayar Gaji Honorer Lulus CPNS & PPPK
- 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Bu Rini: Kebijakan Afirmasi Terakhir