PNS Jadi ASN Paling Lambat Agustus
Senin, 15 Juli 2013 – 03:52 WIB
Khusus soal lembaga baru pengawas PNS yang diberi nama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Presiden meminta agar menjadi organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi. Selama ini di internal pemerintah, keberadaan KASN ini menimbulkan tarik ulur. Sebab fungsinya bisa berbenturan dengan Kemen PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
"Intinya wajar kalau selama ini pembahasan RUU ASN ini muncul pro dan kontra. Karena keberadaannya menyangkut PNS yang jumlahnya sekitar 4,45 juta orang," tandas Eko.
Eko menuturkan, selama ini ada sejumlah persoalan mendasar dalam SDM birokrasi Indonesia. Mulai belum tertanamnya budaya kinerja dan budaya pelayanan. Lalu ukuran kinerja birokrasi pada umumnya belum terlalu kongkrit dan tidak terencana dengan baik.
"Seorang PNS juga sangat sulit diberhentikan karena alasan tidak tercapainya kinerja. Sehingga kerjanya seenaknya," tutur Eko.
JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) selama ini cukup lama dan alot di internal pemerintah. Khususnya terkait
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi