PNS jadi ASN, Tak Sekadar Ganti Baju
Selasa, 21 Desember 2010 – 19:53 WIB
Seperti yang sudah diberitakan, Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Dr Sofyan Effendi mengatakan, perubahan mendasar dalam rancangan tersebut adalah perubahan seluruh manajemen kepegawaian. Diharapkan RUU ASN bisa ditetapkan medio 2011, sehingga awal 2012, tidak ada lagi istilah PNS atau pegawai negeri. Yang ada adalah aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari pegawai struktural, pegawai fungsional, dan pegawai administrasi pemerintahan. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Perubahan nomenklatur UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2012 mendatang, mencakup keseluruhan manajemen pegawai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak