PNS Jadi Sopir Taksi Online, Tepergok di Bandara, Ban Digembosi

PNS Jadi Sopir Taksi Online, Tepergok di Bandara, Ban Digembosi
DIGEMBOSI: Tiga sopir taksi online dicegat sopir taksi bandara. FOTO: RADAR BANJARMASIN/JPNN

jpnn.com, BANJAR BARU - Belum genap sepekan sejak disepakati, larangan taksi online menjemput penumpang di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan sudah dilanggar.

Tiga sopir taksi online dicegat sopir taksi bandara karena melanggar larangan itu, Kamis (4/8).

Salah satu sopir taksi online itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel bernama Fitriyadi.

Dia dikenali lantaran belum lama ini pernah nimbrung dalam musyawarah koperasi taksi bandara.

"Dia orang pemerintah, harusnya lebih mengerti. Bukannya berjuang memajukan koperasi taksi bandara, dia malah ikut merongrong mata pencaharian kami. Kami tak habis pikir," kata Joko, sopir Banjar Taxi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (6/8).

Dia menambahkan, ketiganya bisa terdeteksi karena sopir taksi bandara sudah mengunduh aplikasi taksi online.

"Mainnya tidak cantik. Dikira kami tak memantau," kata Joko.

Sementara itu, Fitriyadi berdalih tak mengetahui larangan tersebut.

Belum genap sepekan sejak disepakati, larangan taksi online menjemput penumpang di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan sudah dilanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News