PNS Jadi Sopir Taksi Online, Tepergok di Bandara, Ban Digembosi
jpnn.com, BANJAR BARU - Belum genap sepekan sejak disepakati, larangan taksi online menjemput penumpang di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan sudah dilanggar.
Tiga sopir taksi online dicegat sopir taksi bandara karena melanggar larangan itu, Kamis (4/8).
Salah satu sopir taksi online itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel bernama Fitriyadi.
Dia dikenali lantaran belum lama ini pernah nimbrung dalam musyawarah koperasi taksi bandara.
"Dia orang pemerintah, harusnya lebih mengerti. Bukannya berjuang memajukan koperasi taksi bandara, dia malah ikut merongrong mata pencaharian kami. Kami tak habis pikir," kata Joko, sopir Banjar Taxi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (6/8).
Dia menambahkan, ketiganya bisa terdeteksi karena sopir taksi bandara sudah mengunduh aplikasi taksi online.
"Mainnya tidak cantik. Dikira kami tak memantau," kata Joko.
Sementara itu, Fitriyadi berdalih tak mengetahui larangan tersebut.
Belum genap sepekan sejak disepakati, larangan taksi online menjemput penumpang di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan sudah dilanggar.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online