PNS jadi Tersangka Tinju Maut Nabire
Jumat, 19 Juli 2013 – 18:42 WIB
JAKARTA - Penyidik Polres Nabire akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa tinju maut Bupati Nabire Cup yang menewaskan 17 orang penonton pada pekan kemarin. Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 89 ayat 2 juncto pasal 51 ayat 2 UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara dan atau densa Rp 5 miliar.
Dikatakan Kabag Penum Mabes Polri, Kombespol Agus Rianto, tersangka adalah salah seorang PNS di Satdiklat Kabupaten Nabire sekaligus ketua panitia kejuaraan tinju Bupati Nabire Cup.
"Penyidik Polri menetapkan tersangka atas nama NY (44), ketua panitia kejuaraan tinju Nabire Cup. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi," kata Agus Rianto di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Polres Nabire akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa tinju maut Bupati Nabire Cup yang menewaskan 17 orang penonton pada
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia