PNS Jangan Coba-coba Tolak Mutasi, Sanksinya Ngeri

jpnn.com - JAKARTA- PNS daerah yang dimutasi baik ke pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak bisa menolak. Bila menolak, PNS bersangkutan akan mendapatkan sanksi cukup berat.
"Pengalihan PNS merupakan amanat UU Pemda. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka PNS harus menerima itu," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Rabu (20/4).
Dia mengatakan, gaji PNS akan ditahan jika menolak dimutasi. Sebab, gaji melekat di instansi baru. Misalnya, PNS jabatan Metrologi Legal, Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologia yang sebelumnya menerima gaji di provinsi harus ikut penggajian kab/kota setelah dimutasi.
"Memang konsekuensi yang diterima tunjangan kinerjanya berkurang walaupun gaji pokok tetap sama. Tapi itu harus diterima, kalau PNS-nya menolak, instansi yang ditinggalkan tidak bisa menggajinya lagi. Sementara instansi baru tidak bisa menggaji pula jika yang bersangkutan tidak bekerja," tuturnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin