PNS Jangan Coba-coba Tolak Mutasi, Sanksinya Ngeri

jpnn.com - JAKARTA- PNS daerah yang dimutasi baik ke pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak bisa menolak. Bila menolak, PNS bersangkutan akan mendapatkan sanksi cukup berat.
"Pengalihan PNS merupakan amanat UU Pemda. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka PNS harus menerima itu," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Rabu (20/4).
Dia mengatakan, gaji PNS akan ditahan jika menolak dimutasi. Sebab, gaji melekat di instansi baru. Misalnya, PNS jabatan Metrologi Legal, Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologia yang sebelumnya menerima gaji di provinsi harus ikut penggajian kab/kota setelah dimutasi.
"Memang konsekuensi yang diterima tunjangan kinerjanya berkurang walaupun gaji pokok tetap sama. Tapi itu harus diterima, kalau PNS-nya menolak, instansi yang ditinggalkan tidak bisa menggajinya lagi. Sementara instansi baru tidak bisa menggaji pula jika yang bersangkutan tidak bekerja," tuturnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus