PNS Jangan Coba-coba Tolak Mutasi, Sanksinya Ngeri
jpnn.com - JAKARTA- PNS daerah yang dimutasi baik ke pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak bisa menolak. Bila menolak, PNS bersangkutan akan mendapatkan sanksi cukup berat.
"Pengalihan PNS merupakan amanat UU Pemda. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka PNS harus menerima itu," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Rabu (20/4).
Dia mengatakan, gaji PNS akan ditahan jika menolak dimutasi. Sebab, gaji melekat di instansi baru. Misalnya, PNS jabatan Metrologi Legal, Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologia yang sebelumnya menerima gaji di provinsi harus ikut penggajian kab/kota setelah dimutasi.
"Memang konsekuensi yang diterima tunjangan kinerjanya berkurang walaupun gaji pokok tetap sama. Tapi itu harus diterima, kalau PNS-nya menolak, instansi yang ditinggalkan tidak bisa menggajinya lagi. Sementara instansi baru tidak bisa menggaji pula jika yang bersangkutan tidak bekerja," tuturnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6