PNS Jangan Coba-coba Ya, Tunjangan Bisa Dipotong
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Para PNS akan menjalani libur panjang Idulfitri mulai 11-20 Juni mendatang. PNS di lingkungan Pemprov Kaltara diminta untuk tetap maksimal menjalankan tugasnya sebelum libur selama 12 hari tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Sanusi mengatakan, Jumat (8/6) nanti, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan membuat laporan kinerja kepada Gubernur. Apalagi, saat ini sudah diterapkan sistem elektronik kinerja atau e-kinerja.
“Kalau ada pegawai yang nekat meninggalkan kantor sebelum jam 11 (jam kerja Jumat pukul 08.00-11.00 wita), berarti nanti kena potong (tunjangan). Itu nanti akan dilaporkan oleh kepala OPD masing-masing. Kami berharap karena libur kali ini agak panjang, hari Jumat jangan pulang cepat, maksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sanusi seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Selain itu, untuk hari pertama masuk kerja setelah Idulfitri, 21 Juni mendatang, Sanusi juga mengingatkan para pegawai agar tidak ada yang absen. Menurutnya, surat edaran dari Gubernur juga sudah menjelaskan semua pegawai harus masuk.
Sebab, akan ada konsekuensi yang diberikan oleh Gubernur. Dengan masa libur hingga 12 hari, Sanusi menyebut sudah banyak kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para PNS.
“Kalau masih ada yang terlambat (masuk kerja 21 Juni), benar-benar keterlaluan itu. Lama ini liburnya, saya baru perhatikan. Hari pertama masuk kerja juga ada apel dan kemungkinan akan ada sidak seperti tahun lalu,” ujarnya. (rus/fen)
PNS akan menjalani masa libur panjang Lebaran mulai 11 Juni 2018 mendatang, jangan coba-coba melanggar aturan kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024