PNS Jangan Terkecoh KPR Berbunga Rendah

PNS Jangan Terkecoh KPR Berbunga Rendah
PNS Jangan Terkecoh KPR Berbunga Rendah
Akibat tidak bisa mencicil, tidak sedikit PNS yang akhirnya menjual rumahnya dan kembali ke kontrakan. Kondisi ini, lanjutnya, tidak harus terjadi bila PNS mau memanfaatkan bantuan dari Bapertarum. Yaitu Bantuan Uang Muka (BUM) serta sebagian biaya membangun senilai total Rp 15 juta kepada PNS golongan I hingga III. Juga kredit lunak khusus perumahan senilai Rp 13 juta yang bunganya hanya sekitar enam persen.

"Selain program bantuan Bapertarum, PNS juga bisa menggunakan bantuan dana perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk membeli rumah dengan suku bunga rendah yakni 7,25 persen," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - PNS diminta tidak terkecoh dengan iklan bunga rendah kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank yang banyak ditayangkan di media. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News