PNS Jangan Terkecoh KPR Berbunga Rendah
Jumat, 04 Januari 2013 – 16:18 WIB
Akibat tidak bisa mencicil, tidak sedikit PNS yang akhirnya menjual rumahnya dan kembali ke kontrakan. Kondisi ini, lanjutnya, tidak harus terjadi bila PNS mau memanfaatkan bantuan dari Bapertarum. Yaitu Bantuan Uang Muka (BUM) serta sebagian biaya membangun senilai total Rp 15 juta kepada PNS golongan I hingga III. Juga kredit lunak khusus perumahan senilai Rp 13 juta yang bunganya hanya sekitar enam persen.
Baca Juga:
"Selain program bantuan Bapertarum, PNS juga bisa menggunakan bantuan dana perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk membeli rumah dengan suku bunga rendah yakni 7,25 persen," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - PNS diminta tidak terkecoh dengan iklan bunga rendah kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank yang banyak ditayangkan di media. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal