PNS Jangan Terkecoh KPR Berbunga Rendah
Jumat, 04 Januari 2013 – 16:18 WIB
Akibat tidak bisa mencicil, tidak sedikit PNS yang akhirnya menjual rumahnya dan kembali ke kontrakan. Kondisi ini, lanjutnya, tidak harus terjadi bila PNS mau memanfaatkan bantuan dari Bapertarum. Yaitu Bantuan Uang Muka (BUM) serta sebagian biaya membangun senilai total Rp 15 juta kepada PNS golongan I hingga III. Juga kredit lunak khusus perumahan senilai Rp 13 juta yang bunganya hanya sekitar enam persen.
Baca Juga:
"Selain program bantuan Bapertarum, PNS juga bisa menggunakan bantuan dana perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk membeli rumah dengan suku bunga rendah yakni 7,25 persen," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - PNS diminta tidak terkecoh dengan iklan bunga rendah kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank yang banyak ditayangkan di media. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan