PNS Kantor Pajak Diperiksa KPK Kasus Hadi Poernomo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung Faozar Widyantara.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Selain itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Tonizar Lumbanbatu. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Belum diketahui apa kaitan Faozar dan Tonizar dalam kasus tersebut. Namun kata Priharsa, keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan Hadi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi