PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
Senin, 01 April 2013 – 13:41 WIB
SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan, tetapi ada saja jaksa maupun calon jaksa yang melanggarnya. Bahkan, hampir tiap tahun ada pegawai kejaksaan yang tertangkap gara-gara serbuk haram itu.
Berdasar catatan di Kejati Jatim, dalam kurun waktu lima tahun terakhir selalu ada pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu. Contohnya Bambang Waluyo dan Mamik Wiyono. Bambang adalah seorang jaksa yang menjabat Kasubsi, sedangkan Mamik adalah staf tata usaha yang berstatus PNS. Keduanya ditangkap karena pesta sabu-sabu pada 2006.
Begitu pula Arief Basuki yang juga seorang jaksa dan memegang jabatan Kasubsi di Kejari Bangil. Dia bahkan menggunakan sabu-sabu di kantor kejaksaan dan ditangkap polisi pada 2010.
Selain jaksa, ada calon jaksa berstatus PNS yang tertangkap karena kasus sabu-sabu. Salah seorang di antaranya adalah Aswin Ardi dari Kejari Tanjung Perak. Dia ditangkap polisi pada 2007 dan urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika. Termasuk Rudi Hariyanto, pegawai kejaksaan di Kejari Surabaya yang terseret kasus sama.
SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan,
BERITA TERKAIT
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta