PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
Senin, 01 April 2013 – 13:41 WIB
Berdasar keterangan resmi Kejaksaan Agung bidang pengawasan terungkap bahwa hukuman pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu selalu ringan. Di antara lima jaksa dan calon jaksa, hukuman paling berat setahun delapan bulan.
Bahkan, dalam kasus Arief Basuki, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Saat hakim memvonis empat tahun penjara, jaksa langsung mengajukan banding. Mereka tidak menempuh upaya hukum lagi saat terdakwa divonis rehabilitasi. (eko/c6/fat)
SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji