PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
Senin, 01 April 2013 – 13:41 WIB

PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
Berdasar keterangan resmi Kejaksaan Agung bidang pengawasan terungkap bahwa hukuman pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu selalu ringan. Di antara lima jaksa dan calon jaksa, hukuman paling berat setahun delapan bulan.
Bahkan, dalam kasus Arief Basuki, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Saat hakim memvonis empat tahun penjara, jaksa langsung mengajukan banding. Mereka tidak menempuh upaya hukum lagi saat terdakwa divonis rehabilitasi. (eko/c6/fat)
SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang