PNS Kemenag Cabuli ABG Laki-laki
"Saya ga masukin (sodomi). Saya cuman disuruh sama AG (korban abg). Dia yang minta (dimasturbasi) bukan saya," ucapnya saat ditemui di tempat yang sama.
Selain itu dirinya menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan seksual dialaminya. Buktinya, dia mengatakan, dirinya punya istri dan anak.
"Biasanya saya gak gini. Saya biasa mijit dewasa, cuman yang jadi laporan yang ini. Saya merasa gak melakukan hal yang aneh-aneh," pungkasnya.
Kasus ini sendiri kini masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bal)
BANDUNG - AS (53), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Pasalnya, pria yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan