PNS Kemenhub jadi Tersangka Korupsi Alat Pengujian Bandara

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, JP, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. JP merupakan kepala bagian pengelola di Ditjen Perhubungan Udara, yang dijerat terkait kasus proyek penyewaan alat pengujian bandara.
“Satu tersangka yang ditetapkan yaitu JP,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, di Kejagung, Rabu (4/3).
Dia menjelaskan, modusnya, tersangka yang mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer telah melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco dalam proyek pengukuran atau pengujian PCN (Pavement Classification Number) di empat Bandara.
Menurut Sarjono, empat bandara itu adalah Supadio, Kalimantan Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Halim Perdanakusuma Jakarta dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Menurutnya, proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 1,7 miliar. Namun, lanjut dia, yang diserahkan kepada kontraktor hanya Rp 300 juta.
“Sisanya diduga dinikmati yang bersangkutan,” kata Sarjono.
Dia menambahkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, JP, sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat