PNS Kemenhub jadi Tersangka Korupsi Alat Pengujian Bandara
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, JP, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. JP merupakan kepala bagian pengelola di Ditjen Perhubungan Udara, yang dijerat terkait kasus proyek penyewaan alat pengujian bandara.
“Satu tersangka yang ditetapkan yaitu JP,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, di Kejagung, Rabu (4/3).
Dia menjelaskan, modusnya, tersangka yang mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer telah melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco dalam proyek pengukuran atau pengujian PCN (Pavement Classification Number) di empat Bandara.
Menurut Sarjono, empat bandara itu adalah Supadio, Kalimantan Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Halim Perdanakusuma Jakarta dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Menurutnya, proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 1,7 miliar. Namun, lanjut dia, yang diserahkan kepada kontraktor hanya Rp 300 juta.
“Sisanya diduga dinikmati yang bersangkutan,” kata Sarjono.
Dia menambahkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, JP, sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun