PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?
Minggu, 16 Juni 2019 – 00:06 WIB

PNS di kedai kopi saat jam kerja bakal kena sanksi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN dilingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6).
BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Selanjutnya para ASN tersebut kemudian didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi. (sol)
Sanksi akan dijatuhkan kepada para PNS di lingkungan Pemprov Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja hari Senin (10/6).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini