PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?
Minggu, 16 Juni 2019 – 00:06 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN dilingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6).
BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Selanjutnya para ASN tersebut kemudian didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi. (sol)
Sanksi akan dijatuhkan kepada para PNS di lingkungan Pemprov Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja hari Senin (10/6).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat