PNS Kerja di Rumah, Ini Level Pejabat yang Harus Masuk Kantor

PNS Kerja di Rumah, Ini Level Pejabat yang Harus Masuk Kantor
Menpan RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya mengumukan terbitnya SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Humas Kemenpan-RB

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur PNS kerja di rumah, untuk mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.

Tjahjo mengimbau seluruh aparatur sipil negara baik PNS maupun non-PNS untuk tetap bekerja meski tidak masuk kantor.

"Jangan berpikir ini libur ya. Karena laporan kinerjanya harus ada dan ini jadi tanggung jawab masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Tjahjo dalam virtual konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Senin (16/3).

Dia menegaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah. Harus ada dua level pejabat struktural yang masuk kantor untuk mengawasi kinerja ASN.

Ditambahkan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, PPK harus menunjuk dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Kalau di tingkat pusat itu pejabat eselon 1 dan 2. Sedangkan daerah, kepala dinas dan kepala bagian. Bukan hanya jabatan struktural, pejabat fungsional juga bisa ditunjuk untuk mengawal kinerja ASN," terangnya.

Untuk memantau apakah ASN bekerja dengan benar, menurut Rini, PPK harus punya sistem pengawasan ketat.

Misalnya dengan memberikan target kinerja dan lainnya. Itu sebabnya perlu ada dua level pejabat struktural tertinggi yang berkantor.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah, tetapi harus tetap ada pejabat yang masuk kantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News