PNS Korban Tewas KRI Nanggala 402 Resmi Naik Pangkat Anumerta
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat anumerta PNS yang tewas dalam insiden KRI Nanggala pada 22 April. Ini setelah Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN melakukan konfirmasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono menjelaskan, berdasarkan usulan tewas yang disampaikan Kemenhan, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL, pada unit kerja Subbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Paryono juga menyebutkan penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.
“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas," ujarnya di Jakarta, Senin (3/5).
Kemudian, lanjutnya, surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta, yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C).
Lebih lanjut Paryono menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN.
Adapun kriteria ASN yang ditetapkan tewas sebagai berikut:
1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:
BKN resmi menetapkan kenaikan pangkat almarhum suheri, PNS Kemenhan yang tewas dalam insiden KRI Nanggala
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024