PNS Korban Tewas KRI Nanggala 402 Resmi Naik Pangkat Anumerta

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
4. Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKN resmi menetapkan kenaikan pangkat almarhum suheri, PNS Kemenhan yang tewas dalam insiden KRI Nanggala
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA