PNS Kota Tegal Gunakan Absen Sidik Jari
Senin, 03 Desember 2012 – 10:11 WIB
SEKITAR 4.763 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal sebentar lagi tidak akan bisa mengakali absensi kehadirannya. Pasalnya, mulai 2013 mendatang, secara bertahap Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan menggunakan alat finger print untuk mengontrol kinerja PNS dari sisi kehadirannya. Dari hasil tadi, kemudian akan dijadikan dasar komitmen bersama untuk menyepakati jam dimulainya waktu kerja semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Karena berdasar aturan main di Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diatur normatif jumlah jam kerja PNS dalam satu minggunya.
Sebuah terobosan yang jitu. Boleh jadi inilah kado teristimewa bagi PNS yang notebene anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kota Tegal, usai memperingati ulang tahunnya yang ke-41. Nantinya, dengan metode finger print itu kepastian mekanisme reward and punishment juga akan diterapkan.
Untuk memuluskannya, antara November hingga pertengahan Desember nanti, tengah dilakukan servey perihal kepatuhan jam hadir karyawan. Di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara interval waktu itu, akan diukur berapa jumlah pegawai yang hadir dan terlambat sebelum pukul 07.15 dan 07.30.
Baca Juga:
SEKITAR 4.763 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal sebentar lagi tidak akan bisa mengakali absensi kehadirannya. Pasalnya, mulai 2013 mendatang,
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang