PNS Kota Tegal Gunakan Absen Sidik Jari
Senin, 03 Desember 2012 – 10:11 WIB
SEKITAR 4.763 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal sebentar lagi tidak akan bisa mengakali absensi kehadirannya. Pasalnya, mulai 2013 mendatang, secara bertahap Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan menggunakan alat finger print untuk mengontrol kinerja PNS dari sisi kehadirannya. Dari hasil tadi, kemudian akan dijadikan dasar komitmen bersama untuk menyepakati jam dimulainya waktu kerja semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Karena berdasar aturan main di Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diatur normatif jumlah jam kerja PNS dalam satu minggunya.
Sebuah terobosan yang jitu. Boleh jadi inilah kado teristimewa bagi PNS yang notebene anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kota Tegal, usai memperingati ulang tahunnya yang ke-41. Nantinya, dengan metode finger print itu kepastian mekanisme reward and punishment juga akan diterapkan.
Untuk memuluskannya, antara November hingga pertengahan Desember nanti, tengah dilakukan servey perihal kepatuhan jam hadir karyawan. Di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara interval waktu itu, akan diukur berapa jumlah pegawai yang hadir dan terlambat sebelum pukul 07.15 dan 07.30.
Baca Juga:
SEKITAR 4.763 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal sebentar lagi tidak akan bisa mengakali absensi kehadirannya. Pasalnya, mulai 2013 mendatang,
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom