PNS Kumpul Kebo Digerebek Warga, Nih Fotonya
Minggu, 15 Januari 2017 – 01:17 WIB

DA (baju kuning) dan RA (baju putih), saat berada di kantor polisi setelah digerebek warga Komplek Nagasari I, Jl. Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, Sabtu (14/1) pagi. FOTO: Ist. for Kalteng Pos
Akibatnya, DA dikenakan denda adat atau jipen sebesar Rp 50 juta.
Kala itu, berjanji tidak akan mendatangi rumah RA lagi.
"Tapi ternyata denda itu tidak dibayar dan tetap saja kembali," imbuh dia.
Dia menambahkan, warga yang sudah jengah akhirnya nekat menggerebek DA dan RA.
"Karena sudah berulang kali, akhirnya keduanya kami bawa ke Polres Palangka Raya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," terang Nawam. (ami/nto)
Kesabaran warga Kompleks Perumahan Nagasari I, Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, terhadap DA dan RA akhirnya habis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya