PNS Libur Hingga 20 Juni, Jangan Tambah Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Jumat (8/6) kemarin merupakan hari kerja terakhir bagi para PNS, sebelum menikmati libur Lebaran hingga 20 Juni 2018.
Kementerian PAN-RB menegaskan aktivitas layanan publik harus kembali normal pada Kamis (21/6). Tidak ada libur tambahan maupun libur hari kejepit.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan PNS harus disiplin. Termasuk terkait libur momentum Lebaran 2018 ini. "Ketentuannya liburnya sampai 20 Juni. Artinya 21 Juni harus sudah masuk. Kembali normal," katanya saat dihubungi, JUmat (8/6).
Herman menuturkan hari kerja aktif kembali setelah Lebaran pada Kamis, 21 Juni. Dikhawatirkan PNS menambah atau menggenapkan liburnya hingga Minggu, 24 Juni. Lalu baru masuk kerja Senin, 25 Juni. "Tidak ada istilah libur hari kejepit. Semua ASN atau PNS wajib mulai kerja pada 21 Juni," katanya.
Ketentuan itu dikecualikan bagi PNS atau aparatur lain yang piket saat libur lebaran. Sehingga ketika teman-temannya yang lain mulai kerja, PNS tersebut mengambil jatah libur.
Pengaturan libur secara bergantian atau piket ini diantaranya untuk layanan publik vital. Seperti layanan rumah sakit, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, satpololisi, dan sejenisnya.
Imbauan supaya PNS masuk kerja tepat waktu juga disampaikan Menteri PAN-RB Asman Abnur. Dia mengatakan untuk memastikan layanan publik kembali berjalan normal setelah libur Lebaran, masing-masing kepala instansi untuk melakukan pengecekan. Khususnya pengecekan absensi. "Baik di instansi pusat maupun daerah," jelasnya.
PNS libur kerja hingga 20 Juni, Kementerian PAN-RB menegaskan tidak ada libur hari kejepit, tanggal 21 Juni harus kerja lagi.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024