PNS Libur Hingga 20 Juni, Jangan Tambah Lagi
Sabtu, 09 Juni 2018 – 05:31 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com
Asman menjelaskan pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni 2018. Sebab pada tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing. Laporan pengawasan absensi atau kehadiran dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Apabila ada kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi via Whatsapp atau SMS di nomor 081398568088. (wan)
PNS libur kerja hingga 20 Juni, Kementerian PAN-RB menegaskan tidak ada libur hari kejepit, tanggal 21 Juni harus kerja lagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!