PNS Malas Diadukan ke BKD
Kamis, 27 Februari 2014 – 03:05 WIB

PNS Malas Diadukan ke BKD
Apakah sudah ada PNS yang melakukan pelanggaran berat? Ia mengaku belum ada. Kebanyakan hanya beberapa hari tidak masuk kantor. Namun tetap akan diberi sanksi, namun bentuk surat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi. Bila mengulangi, oknum PNS bakal dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) maupun sanksi pemecatan sesuai peraturan mengenai disiplin PNS.
Baca Juga:
Selain melakukan pembinaan disiplin PNS, Korpri juga melakukan koordinasi dengan pihak SKPD. Sebab jangan hanya karena persoalan tidak hadir apel lantas menganggap dirinya aman. Pasalnya, delapan kali tidak melakukan apel maka dianggap satu hari tidak masuk kantor. Olehnya, jangan karena masalah sepele mereka akan kena sanksi.
"Penegakan disiplin PNS ini menempakan PNS sebagaimana mestinya. Sebagai pelayanan masyarakat, mereka harus melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sebagaimana petunjuk gubernur,"pungkas pria yang akrab dengan kalangan media ini. (cr6)
KENDARI - Setelah beberapa bulan intens mengawasi kedisplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus