PNS Malas Dilapor ke Bupati
Sabtu, 12 Januari 2013 – 02:25 WIB

PNS Malas Dilapor ke Bupati
BANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah telah menyetorkan tujuh nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka bolos kurun waktu November - Desember 2012. Sekretaris BKD Bangkep Yusdin N Abas S Sos, mengemukakan, enam nama PNS tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Tiga PNS yang dikenakan pelanggaran disiplin berat ialah Asmania Pandjili dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkep. Asmania bolos hampir sebulan dan akan dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Enam nama tersebut berasal dari beberapa SKPD. Sayangnya PNS yang akan dikenakan sanksi hanya dari eselon III dan IV saja.
Baca Juga:
Yusdin mengatakan, tujuh PNS itu, tiga di antaranya melakukan pelanggaran disiplin berat dimana PNS yang digaji dari uang rakyat itu sudah bolos selama sebulan.
Baca Juga:
BANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah telah menyetorkan tujuh nama Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini