PNS Malas Dilapor ke Bupati
Sabtu, 12 Januari 2013 – 02:25 WIB
BANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah telah menyetorkan tujuh nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka bolos kurun waktu November - Desember 2012. Sekretaris BKD Bangkep Yusdin N Abas S Sos, mengemukakan, enam nama PNS tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Tiga PNS yang dikenakan pelanggaran disiplin berat ialah Asmania Pandjili dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkep. Asmania bolos hampir sebulan dan akan dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Enam nama tersebut berasal dari beberapa SKPD. Sayangnya PNS yang akan dikenakan sanksi hanya dari eselon III dan IV saja.
Baca Juga:
Yusdin mengatakan, tujuh PNS itu, tiga di antaranya melakukan pelanggaran disiplin berat dimana PNS yang digaji dari uang rakyat itu sudah bolos selama sebulan.
Baca Juga:
BANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah telah menyetorkan tujuh nama Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam