PNS Malas Hanya dapat TPP 60 Persen

PNS Malas Hanya dapat TPP 60 Persen
PNS upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasar Perbup Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, TPP yang diterima PNS di Pemkab PPU, untuk eselon IIB sekitar Rp 12 juta per bulan.

Eselon IIIA Rp 9 juta dan eselon IIIB Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan eselon IVA Rp 5,5 juta per bulan.

ASN dengan golongan IIIC mendapat Rp 2,425 juta, golongan IIIB Rp 2,4 juta per bulan, golongan IIIA Rp 2,375 juta.

Pun demikian PNS dengan golongan IID menerima Rp 2,25 juta, golongan IIB Rp 2,175 juta, dan golongan IIA Rp 2,15 juta.

Khusus tahun ini, para PNS di lingkup Pemkab PPU itu hanya menerima TPP 75 persen.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar menerangkan, penerapan kebijakan pemberian TPP berbasis kinerja ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam pemberian TPP harus memiliki tolok ukur yang jelas. Saat ini pemberian TPP masih mengacu pada tingkat kehadiran PNS.

“Jadi yang disampaikan KPK adalah rule model-nya (pemberian TPP) di Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat. Siapa yang menyandang PNS, flat dapat 80 persen. Lalu, 20 persennya dikaitkan dengan kinerja. Makanya kami merencanakan itu. Jadi ada tolok ukur yang jelas berkenaan dengan TPP yang diterima,” jelasnya. (*/kip/san/k16)

Bagi PNS yang malas hanya mendapat TPP 60 persen dari golongan maupun jabatannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News