PNS Mangkir Bakal Dikenai Sanksi
JAKARTA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta di lima pemkot dan kabupaten akan dikenai sanksi tegas jika Senin (6/7) masih mangkir kerja setelah menjalani cuti bersama Idul Fitri 1428 H. Untuk memastikan pegawai masuk kerja, BadaPengawas Daerah (Bawasda), dan Badan Kepegawaian Daerah BKD) akan melakukan inspeksi.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat,mengatakan, pendataan dan pengawasan secara berkala dan menyeluruh kepada semua intansi untuk mengetahui absensi PNS.
“Sudah menjadi mekanisme tetap bahwa setelah libur panjang, harus dilakukan pengecekan atau pengawasan terhadap PNS di tiap-tiap unit kerja. Akan dilakukan Sidak oleh atasan langsungnya maupun aparat bagian pengawasan yakni
Bawasda,” jelas Muhayat.
Kepala Bagian Peraturan Perundangan dan Disiplin Pegawai BKD, Hari Jogja Nugroho, mengatakan, inspeksi akan dilakukan dua kali, yaitu, pada pukul 07.30 WIB dan 16.00. Inspeksi akan dikoordinasikan oleh Bawasda dengan dibantu petugas dari BKD,
Muhayat menerangkan, bila setelah dicek ternyata masih ada yang mangkir kerja maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya berupa peringatan tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala paling lambat satu tahun. Serta, pemotongan gaji sebesar kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Muhayat melanjutkan, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja karena seluruh PNS di Jakarta karena sudah diberikan waktu sembilan hari untuk menikmati Idul Fitri1429 H. "Termasuk mereka yang mudik ke kampung halamannya, tidak ada alasan terkena macet di jalan dan sebagainya.
Karena seharusnya sudah dapat memperhitungkan waktu jarak tempuh perjalanannya. Sehingga ketika jam kerjanya sudah dimulai maka yang bersangkutan tidak absen," terang dia. Penerapan sanksi juga berlaku bagi PNS yang terlambat sesuai jadwal yang berlaku. Jumlah PNS di DKI saat ini tercatat mencapai 87.853 orang. Selain di lingkungan pemprov, Gubernur juga memerintahkan lima walikota dan bupati Kepulauan Seribu untuk memonitor PNS di lingkungan masing-masing. (wid)
JAKARTA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta di lima pemkot dan kabupaten akan dikenai sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Mentrans Iftitah: PATRI Bisa Berkolaborasi Membangun Negeri
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Tantangan Baru Gubernur Jakarta Terpilih Menangani Polusi Udara
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Rawan Gangguan Keamanan di Sumbar, KAI Mewaspadai 6 Titik ini