PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan tidak mengangkat pejabat yang punya rekam jejak sebagai koruptor. Namun SE itu dianggap belum cukup, karena harusnya mantan napi korupsi dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam catatan ICW, sebut Emerson, terdapat sembilan pejabat daerah mantan napi korupsi. Angka itu terdiri dari satu orang kepala dinas di Provinsi Kepri, tujuh di Pemerintah Kabupaten Lingga di Kepri, serta seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kampar di Riau. "Tapi angka ini bisa lebih banyak lagi, terutama di Indonesia timur yang tak terpantau media," ucapnya.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengungkapkan, pengangkatan PNS yang pernah menjadi napi korupsi menjadi pejabat teras di daerah bukan hanya menunjukkan rendahnya komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu juga menunjukkan proses reformasi birokrasi di daerah ternyata tak berjalan sesuai harapan.
"Pemda dan kepala daerahnya bukan hanya tak punya komitmen pemberantasan korupsi. Ini juga reformasi birokrasi di daerah yang gagal. Memangnya tidak ada SDM lain sehingga mantan napi korupsi diangkat jadi pejabat?" kata Emerson di Jakarta, Minggu (28/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat