PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB
Lebih lanjut pria yang karib disapa dengan panggilan Eson itu mengatakan, PNS yang sudah dinyatakan terbukti korupsi berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya sudah dipecat. Sebab jika dipertahankan, PNS mantan napi korupsi jelas merusak kredibilitas Pemda.
Baca Juga:
"Basis pelayanan publik itu kepercayaan. Bagaimana kalau mereka dalam satu tim yang melayani publik itu diisi oleh orang yang tidak bisa dipercaya?" ulasnya.
Karenanya Emerson mendesak pemerintah segera turun tangan dengan memecat para pejabat daerah yang pernah menjadi napi korupsi. "Mumpung Mendagri baru mau bikin surat edaran, kalau bisa isinya memerintahkan pemberhentiaan pejabat struktural yang mantan napi korupsi dengan tidak hormat. Kalau dia gak dipecat, selama di penjara kan tetap terima gaji. Mosok rakyat menggaji koruptor. Ini juga untuk mengurangi efek jera," cetusnya.
Ditambahkannya, UU Kepegawaian sudah mengatur pemecatan terhadap PNS yang melanggar sumpah jabatan. Hanya saja, lanjutnya, kepala daerah sering menyiasatinya agar PNS mantan napi korupsi tetap bisa dipromosikan. Sebab dalam UU Kepegawaian, PNS dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana yang diancam pidana empat tahun.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra