PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB

PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Namun Emerson menilai alasan itu tak berdasar. "Harus pakai UU Pemberantasan Korupsi juga dong. Di UU korupsi itu menyuap saja ancaman hekumannya lima tahun. Jadi jangan pakai logika pro-korupsi karena koruptor bukan hero (pahlawan)," tegasnya.
Karenanya Emerson juga berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bisa mengambil tindakan tegas. "Kalau pusat tidak tegas, ya daerah begitu terus. Menpan bisa lakukan langkah itu karena boss-nya pegawai. Demikian pula dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi bakal menerbitkan SE untuk mencegah PNS mantan napi korupsi mendapatkan promosi jabatan maupun ditempatkan di posisi strategis. Mendagri menganggap PNS yang bernah menjadi napi korupsi tak pantas duduk sebagai pejabat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan