PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB
Namun Emerson menilai alasan itu tak berdasar. "Harus pakai UU Pemberantasan Korupsi juga dong. Di UU korupsi itu menyuap saja ancaman hekumannya lima tahun. Jadi jangan pakai logika pro-korupsi karena koruptor bukan hero (pahlawan)," tegasnya.
Karenanya Emerson juga berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bisa mengambil tindakan tegas. "Kalau pusat tidak tegas, ya daerah begitu terus. Menpan bisa lakukan langkah itu karena boss-nya pegawai. Demikian pula dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi bakal menerbitkan SE untuk mencegah PNS mantan napi korupsi mendapatkan promosi jabatan maupun ditempatkan di posisi strategis. Mendagri menganggap PNS yang bernah menjadi napi korupsi tak pantas duduk sebagai pejabat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad