PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan
Mendagri Diminta Jatuhkan Sanksi
Jumat, 26 Oktober 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah tak sembarangan memromosikan pejabat yang pernah tersangkut korupsi, diyakini tak bakal menjadi resep ampuh. Sebab, selama ini daerah sudah terbiasa tak menggubris surat edaran dari pusat.
Pegiat antikorupsi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, surat edaran saja tidak cukup untuk mengerem promosi pejabat bermasalah. "Mendagri kan punya fungsi pembinaan, ya jatuhkan sanksi saja," kata Uchok kepada JPNN, Jumat (26/10).
Ditambahkannya, surat edaran sering dianggap angin lalu oleh daerah. Karenanya, kata Uchok, sudah saatnya Mendagri menyiapkan aturan yang lebih tegas.
"Harus ada aturan yang mengikat. Kalau pernah bermasalah ya dipensiunkan saja, bukan malah dipromosikan," cetus Kordinator Advokasi dan Investigasi FITRA itu.
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah tak sembarangan memromosikan pejabat
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun