PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
Jumat, 25 Januari 2013 – 23:26 WIB
Dia juga meminta kejelasan apakah Perpres yang akan terbit itu sudah menampung substansi yang ada dalam PP atau belum. Seandainya sudah, maka PP tersebut dapat dicabut oleh PP yang baru.
"Berubahnya status PT Askes menjadi BPJSP harus diperjelas. Sebab ini akan menimbulkan pertanyaan di kalangan PNS," ujarnya.
Dia menyarankan pemerintah perlu menjelaskan bahwa pelaksanaan BPJS ini baru akan diterapkan pada 2014. Oleh karena itu, selama Perpres belum diterapkan, maka PP Nomor 69 Tahun 1991 masih tetap berlaku.
Sementara itu Fenny Melani, Kasubbag Peraturan Perundang-undangan I Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes mengungkapkan, subsansi PP 69 Tahun 1991 sudah ada dalam Rancangan Perpres. Penyusunan Perpres juga melibatkan instansi-instansi terkait.
JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen