PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013

PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
Dia juga meminta kejelasan apakah Perpres yang akan terbit itu sudah menampung substansi yang ada dalam PP atau belum. Seandainya sudah, maka PP tersebut dapat dicabut oleh PP yang baru.

"Berubahnya status PT Askes menjadi BPJSP harus diperjelas. Sebab ini akan menimbulkan pertanyaan di kalangan PNS," ujarnya.

Dia menyarankan pemerintah perlu menjelaskan bahwa pelaksanaan BPJS ini baru akan diterapkan pada 2014. Oleh karena itu, selama Perpres belum diterapkan, maka PP Nomor 69 Tahun 1991 masih tetap berlaku.

Sementara itu Fenny Melani, Kasubbag Peraturan Perundang-undangan I Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes mengungkapkan, subsansi PP 69 Tahun 1991 sudah ada dalam Rancangan Perpres. Penyusunan Perpres juga melibatkan instansi-instansi terkait.

JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News