PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
Jumat, 25 Januari 2013 – 23:26 WIB
Dia juga meminta kejelasan apakah Perpres yang akan terbit itu sudah menampung substansi yang ada dalam PP atau belum. Seandainya sudah, maka PP tersebut dapat dicabut oleh PP yang baru.
"Berubahnya status PT Askes menjadi BPJSP harus diperjelas. Sebab ini akan menimbulkan pertanyaan di kalangan PNS," ujarnya.
Dia menyarankan pemerintah perlu menjelaskan bahwa pelaksanaan BPJS ini baru akan diterapkan pada 2014. Oleh karena itu, selama Perpres belum diterapkan, maka PP Nomor 69 Tahun 1991 masih tetap berlaku.
Sementara itu Fenny Melani, Kasubbag Peraturan Perundang-undangan I Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes mengungkapkan, subsansi PP 69 Tahun 1991 sudah ada dalam Rancangan Perpres. Penyusunan Perpres juga melibatkan instansi-instansi terkait.
JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database