PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan

PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan
Dua PNS diduga korupsi belum dipecat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kalimantan Selatan belum bisa memecat dua PNS yang diduga terlibat korupsi karena mereka mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin.

“Satu orang per tanggal 1 Agustus tadi memasuki usia pensiun. Sedangakan satunya lagi masih aktif sebagai PNS,” beber Kabid Hukum, Kesejahteraan dan Pemberhentian BKD Kalsel, Noryadi. Dua PNS itu pun masih menerima gaji.

Lantaran belum ada putusan hukum tetap, Pemprov pun tak bisa berbuat apa-apa. Selain dua orang itu, delapan PNS lainnya sudah dilakukan pemecatan lantaran dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

BKD Kalsel sudah bersurat ke Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN untuk berkonsultasi mengenai persoalan ini. Namun, hingga dua hari lalu belum ada respons dari pemerintah pusat.

Surat itu bernomor 800/0725-HKP.1-BKD/2019 yang langsung ditandatangani Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tertanggal 15 Maret 2019 tadi. Di dalam surat itu Pemprov meminta arahan tindak lanjut penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

BACA JUGA: Jangan Terus Menganggap Honorer K2 Tidak Berguna

Dari data BKD Kalsel, dua PNS ini adalah limpahan dari kabupaten/kota sebelum berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua PNS tersebut adalah PNS di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, yakni bertugas di SMAN 10 Banjarmasin.

Pihaknya memastikan, ketika ada putusan hukum tetap di PTUN, secepatnya akan dilakukan eksekusi. “Kami melakukan eksekusi sebelum putusan malah kami yang akan dituntut orang,” imbuhnya.

Masih ada dua PNS di Pemprov Kalsel yang diduga melakukan korupsi, mengajukan gugatan ke PTUN sehingga belum dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News