PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan
Seperti diketahui, 30 April lalu adalah batas terakhir bagi pemerintah daerah untuk memecat pegawainya yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Menpan, jika hingga tanggal tersebut tidak dilaksanakan pemecatan, maka ada konsekuensi hukum.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, sanksi bisa meningkat berjenjang jika belum dilaksanakan. Di atas sanksi teguran tertulis adalah sanksi pemberhentian hak-hak keuangan kepada Kepala Daerah.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri dari 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 walikota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS Korupsi. Dari 2.259 PNS Pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberikan gaji. (mof/ran/ema/prokal)
Duka Mendalam Jokowi:
Masih ada dua PNS di Pemprov Kalsel yang diduga melakukan korupsi, mengajukan gugatan ke PTUN sehingga belum dipecat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang
- Seorang PNS Dipecat Gubernur Anies Baswedan, Berani Melawan
- Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
- Perilaku Korup Terekam CCTV, Seribu Lebih PNS Dipecat
- 5 Berita Terpopuler: Korban Penyekapan Minta Perlindungan Jokowi, Bu Risma Turun Tangan, PNS Dipecat