PNS Mau Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran? Baca Ini Dulu
jpnn.com, BULUNGAN - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran nanti.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani.
Dia juga menyarankan Bupati Bulungan Sudjati mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi perihal larangan menggunakan kendaraan dinas untuk tujuan pribadi.
Apalagi, lanjut Syarwani, ada beberapa daerah yang secara tegas sudah mengeluarkan aturan tersebut.
“Saya juga sangat tegas untuk hal ini. Jadi, kami minta bupati membuat aturan itu. Paling tidak ada penegasan bagi ASN yang memegang kendaraan dinas supaya tidak digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (21/6).
Selain aparatur yang berada di Tanjung Selor, kata Syarwani, aturan serupa juga berlaku bagi pegawai yang ada di kecamatan.
Terkait pengawasan, Syarwani menyarankan pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Dengan begitu, ketika ada kendaraan dinas keluar daerah dengan kegiatan lain selama libur Lebaran, bisa diawasi.
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran nanti.
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini